Dalam putusan bersejarah, Google telah diperintahkan untuk membuat perubahan signifikan pada kebijakan Play Store, yang berpotensi mengubah ekosistem aplikasi Android. Keputusan ini, yang berasal dari gugatan antitrust Epic Games terhadap raksasa teknologi tersebut, mengharuskan Google untuk menampung dan mempromosikan toko aplikasi alternatif di dalam Play Store mulai 1 November 2024.
Poin-poin utama dari putusan tersebut meliputi:
-
Toko Aplikasi Alternatif: Google harus mengizinkan pasar aplikasi pesaing untuk didistribusikan melalui Play Store selama tiga tahun.
-
Berbagi Katalog Aplikasi: Google diharuskan membagikan seluruh katalog aplikasinya dengan toko pesaing, kecuali jika pengembang memilih untuk tidak berpartisipasi.
-
Kebebasan Pembayaran: Mandat bagi pengembang untuk menggunakan Google Play Billing telah dicabut, memungkinkan metode pembayaran alternatif.
-
Praktik Anti-Kompetitif Dilarang: Google dilarang untuk:
- Memberikan insentif untuk rilis aplikasi eksklusif di Play Store
- Membayar perusahaan untuk menghindari tantangan terhadap dominasinya
- Mengharuskan pra-instalasi Play Store pada perangkat
-
Pilihan Pengguna: Pengembang sekarang dapat menginformasikan pengguna tentang opsi unduhan dan pembelian alternatif di dalam aplikasi mereka.
-
Komite Pengawas: Tim tiga orang, termasuk perwakilan dari Google dan Epic Games, akan memantau kepatuhan.
Sementara Google berencana untuk mengajukan banding, dengan mengutip persaingan dari Apple dan kekhawatiran keamanan, putusan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap distribusi aplikasi seluler. Perubahan ini akan tetap berlaku hingga 1 November 2027, kecuali diubah oleh banding.
Keputusan ini berpotensi mengarah pada ekosistem aplikasi yang lebih beragam pada perangkat Android, menawarkan lebih banyak pilihan bagi pengguna dan pengembang dalam cara mereka mengakses dan mendistribusikan aplikasi. Namun, dampak penuh dari perubahan ini masih harus dilihat, karena Google tetap memiliki hak untuk menerapkan langkah-langkah keamanan untuk toko pihak ketiga.
Seiring dengan terus berkembangnya pasar aplikasi seluler, putusan ini menetapkan preseden yang dapat mempengaruhi kasus antitrust di masa depan dan membentuk kembali lanskap pasar digital.