Dalam keputusan bersejarah, pengadilan tertinggi Uni Eropa telah memerintahkan Apple untuk membayar €13 miliar ($14 miliar) pajak tertunggak kepada Irlandia, memberikan pukulan signifikan terhadap praktik perpajakan raksasa teknologi tersebut di Eropa.
Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan pada hari Jumat bahwa Apple telah menerima bantuan negara ilegal dari Irlandia melalui pengaturan pajak preferensial, mengakhiri pertarungan hukum selama delapan tahun. Putusan final ini membatalkan keputusan sebelumnya yang berpihak pada Apple, dengan menyebutkan adanya kesalahan hukum dalam putusan terdahulu tersebut.
Poin-poin kunci dari keputusan ini:
- ECJ mengonfirmasi temuan Komisi Eropa tahun 2016 bahwa Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada Apple
- Pengadilan menolak argumen dari Apple dan Irlandia yang membela pengaturan pajak tersebut
- Putusan menyatakan bahwa Apple harus membayar kembali €13 miliar pajak yang belum dibayar ke Irlandia untuk periode 1991-2014
Apple menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, dengan mengatakan:
Kasus ini tidak pernah tentang berapa banyak pajak yang kami bayar, tetapi kepada pemerintah mana kami harus membayarnya. Kami selalu membayar semua pajak yang kami harus bayar di mana pun kami beroperasi dan tidak pernah ada kesepakatan khusus.
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa pendapatannya sudah dikenai pajak di Amerika Serikat, menuduh Komisi Eropa mencoba mengubah aturan secara retroaktif.
Menariknya, Irlandia juga menentang keputusan awal Komisi Eropa, kemungkinan karena kekhawatiran tentang mempertahankan daya tariknya sebagai basis bagi perusahaan teknologi besar. Apple mempekerjakan sekitar 6.000 orang di Irlandia dan telah mengoperasikan kampus di Cork selama lebih dari 40 tahun.
Dalam putusan terpisah pada hari yang sama, ECJ juga menguatkan denda €2,4 miliar ($2,6 miliar) terhadap Google karena menyalahgunakan dominasi pasarnya dalam layanan perbandingan belanja. Denda ini, yang awalnya dijatuhkan pada tahun 2017, merupakan denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh UE pada saat itu.
Putusan-putusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi kepala antitrust UE Margrethe Vestager, yang telah menjadikan pengejaran pengaturan pajak perusahaan teknologi besar di Uni Eropa sebagai landasan masa jabatannya.
Karena kedua putusan ini bersifat final, Apple dan Google sekarang akan diminta untuk membayar denda masing-masing, menandai pergeseran besar dalam pendekatan UE terhadap perpajakan perusahaan teknologi multinasional besar.