Persyaratan konten dalam negeri yang ketat di Indonesia terus memberikan tantangan bagi perusahaan teknologi besar, dengan seri iPhone 16 terbaru dari Apple menghadapi pembatasan penjualan yang berkelanjutan di negara Asia Tenggara yang berpenduduk 280 juta jiwa ini. Situasi ini menunjukkan meningkatnya ketegangan antara raksasa teknologi global dan regulasi nasional yang bertujuan meningkatkan manufaktur lokal.
Keterlibatan konsumen dengan iPhone 16 menyoroti pembatasan penjualan yang sedang berlangsung di Indonesia |
Persyaratan Regulasi dan Respons Apple
Regulasi Indonesia mewajibkan produk yang dijual di dalam negeri harus memiliki setidaknya 40% konten domestik. Upaya Apple untuk memenuhi persyaratan ini menghadapi kendala signifikan. Perusahaan mengusulkan investasi senilai 1 Miliar Dolar AS untuk mendirikan fasilitas manufaktur AirTag di Pulau Batam, yang akan menangani 65% produksi AirTag global. Namun, otoritas Indonesia menolak tawaran ini, menyatakan bahwa AirTag, yang merupakan aksesori dan bukan komponen inti, tidak memenuhi persyaratan konten domestik untuk ponsel pintar.
- Konten domestik yang dipersyaratkan: 40%
- Usulan investasi Apple : USD $1 miliar
- Kapasitas produksi AirTag : 65% dari pasokan global
- Unit iPhone 16 di Indonesia:
- Perhitungan sistem CEIR : ~12.000 unit
- Perhitungan DJBC : 5.448 unit
- Komitmen investasi sebelumnya: USD $10 juta (2018-2023)
- Usulan investasi tambahan: USD $100 juta (ditolak)
Upaya Apple untuk mematuhi persyaratan konten domestik Indonesia menekankan fokus mereka pada manufaktur lokal |
Dampak Pasar Saat Ini
Meskipun ada larangan penjualan resmi, sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur alternatif. Sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) telah melacak masuknya unit-unit ini, terutama melalui bagasi penumpang (dibatasi dua unit per orang) dan pengiriman diplomatik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan angka yang lebih konservatif yaitu 5.448 unit yang masuk antara Januari dan Oktober 2024.
Negosiasi dan Tantangan Berkelanjutan
Pejabat Indonesia, termasuk Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, tetap mempertahankan sikap tegas mereka terhadap persyaratan tersebut. Upaya sebelumnya oleh Apple, termasuk proposal investasi senilai 100 Juta Dolar AS pada akhir 2024, gagal mendapatkan sertifikasi yang diperlukan. Komitmen Apple yang ada sebesar 10 Juta Dolar AS untuk akademi pengembang berakhir pada 2023, yang memerlukan perjanjian baru untuk 2024-2026. Situasi ini tidak hanya dialami oleh Apple, karena ponsel Pixel dari Google juga menghadapi pembatasan serupa di bawah regulasi yang sama.
Perusahaan teknologi besar, termasuk Apple, menghadapi regulasi ketat di Indonesia yang mempengaruhi pasar smartphone |
Implikasi Masa Depan
Kebuntuan yang berkelanjutan antara Indonesia dan perusahaan teknologi besar bisa menjadi preseden bagi pasar berkembang lainnya yang mempertimbangkan persyaratan konten domestik serupa. Bagi Apple, tantangannya terletak pada menyeimbangkan biaya manufaktur lokal dengan akses pasar, terutama di negara dengan potensi konsumen yang signifikan tetapi memiliki tuntutan regulasi yang kompleks.